Aqiqah merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad, atau bisa dikatakan memiliki tingkatan yang mendekati ibadah wajib untuk orang yang mampu melakukannya. Dalam pendapat para ulama ahli fikih, untuk aqiqah anak laki-laki, jumlah kambing yang disembelih adalah 2 ekor.
Sementara untuk anak perempuan, cukup seekor kambing. Namun bagaimana jika kedua orang tua belum mampu menyediakan 2 ekor kambing untuk disembelih setelah 7 hari putra mereka lahir ?
Dasar Pelaksanaan Aqiqah yang Sempurna
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa untuk melaksanakan ibadah aqiqah yang sempurna, maka jumlah hewan sembelihan untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing atau 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Ini merupakan jumlah yang dianjurkan untuk ibadah aqiqah sesuai yang disyariatkan. Kambing yang disembelihpun juga harus cukup besar dan sehat.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Aisyah R.A yang artinya “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan 2 kambing yang besar dan untuk anak perempuan cukup 1 kambing” (Sunan turmudzi, no.1513).
Sebenarnya, tidak ada ketentuan yang mengikat terkait hukum aqiqah. Selama suatu perbuatan tersebut tidak menyimpang dari sunah yang telah diajarkan Rasulullah SAW, maka hal itu boleh saja dilakukan atau tidak dilarang. Dalam hal ini, jika orang tua hanya mampu menyembelih satu ekor kambing saja untuk putra mereka, hendaklah dilakukan dengan ikhlas.
Dahulu Rasulullah diriwayatkan juga pernah melakukan cara ini ketika aqiqah untuk kedua cucu beliau, Hasan dan Husain. Nabi mengaqiqahi masing-masing dengan seekor kambing. Dari riwayat Ibnu Abbas R.A “Bahwasannya Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi untuk Hasan dan Husain dengan masing-masing satu kambing.” (Sunan Abu Dawud, no.2841)
Riwayat di atas ditafsirkan dengan apabila seseorang sudah menyembelih satu ekor kambing dikarenakan kemampuannya yang memang hanya sebatas menyembelih seekor saja, maka hukumnya yaitu ia telah melaksanakan aqiqah sesuai dengan ketentuan. Orang tua tidak diharuskan menyembelih kambing kekurangannya di kemudian hari.
Terlepas dari itu, Islam juga tidak menghendaki suatu kesukaran dalam ibadah. Setiap Muslim yang berniat ibadah ditawarkan suatu kemudahan seperti yang telah tertulis dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah : 185]. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ibadah aqiqah apabila ada dana yang cukup.
Soal cukup atau tidaknya, Anda bisa dengan mudah melihat daftar harga paket aqiqah cukup melalui browser handphone atau laptop. Anda bisa berkunjung ke situs jasa aqiqah Solo yang memajang daftar tarif paket aqiqah mulai dari Rp 1.100.000 saja. Bahkan jika Anda berdomisili di Solo dan sekitarnya bisa memanfaatkan jasa pengiriman gratis yang ditawarkan.
Akan tetapi, tak sedikit pula orang tua yang merasa kurang puas jika hanya menyembelih hanya 1 ekor kambing saja untuk anak laki-laki mereka. Biasanya hal ini didasari oleh rasa syukur yang ingin diwujudkan dengan cara sebaik-baiknya yaitu dengan menyembelih 2 ekor kambing. Para orang tua ingin berterimakasih sudah diberi karunia anak laki-laki dalam keadaan yang sebaik-baiknya.
Yang perlu diketahui adalah seekor kambing merupakan batasan paling sedikit untuk ibadah aqiqah baik itu untuk anak berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Sementara 2 ekor kambing menjadi batas paling sedikit untuk aqiqah yang sempurna anak laki-laki. Tidak ada batasan yang jelas terkait berapakah jumlah kambing untuk pelaksanaan aqiqah yang sempurna.
Inilah yang kemudian dijadikan dasar dimana sebenarnya agama sendiri tidak pernah meminta ibadah yang begitu berat bagi mereka yang merasa dirinya mampu. Lalu muncul pertanyaan lain yang juga tak kalah menggelitik seputar kesempurnaan ibadah aqiqah untuk anak laki-laki ini. Yaitu, bolehkah aqiqah untuk anak laki-laki yang sempurna (2 ekor kambing) ini dicicil atau dihutang? Sebab orang tua sangat menginginkan ibadah yang paripurna.
Bolehkah kesempurnaan Aqiqah Anak Laki-Laki Dicicil atau Dihutan?
Tak bisa dipungkiri bahwa saat ini kebutuhan dan biaya untuk persalinan semakin tinggi. Utamanya bagi mereka yang harus menjalani operasi dan lain sebagainya. Biasanya, dalam kondisi seperti ini, dana yang awalnya suda disiapkan untuk aqiqah bisa saja terpakai.
Maka muncul inisiatif untuk mencicil aqiqah dimana 7 hari setelah kelahiran bayi laki-laki, menyembelih seekor kambing dulu dan selang 2 atau 3 tahun kemudian menyembelih lagi seekor jika sudah ada dana.
Niat dari tindakan di atas adalah untuk menggenapi aqiqah yang belum sempurna untuk anak laki-laki. Maka tidak salah bila orang tua melakukan hal yang demikian. Bisa dikatakan bahwa hukumnya masih lebih baik jika dibandingkan hanya menyembelih seekor saja.
Biasanya orang tua tidak mengungkapkan niatannya tersebut saat membagikan daging aqiqah dan hanya mengatakan “sekedar tasyakuran”.
Kondisi lain yang juga kadang menjadi pertanyaan adalah bolehkah aqiqah tersebut dilaksanakan dengan cara berhutang? Karena sesuatu dan lain hal misalnya kejadian seperti di atas dan lain sebagainya, tak jarang tabungan yang ada harus dialokasikan untuk keperluan yang sangat mendesak. Mengingat hal seperti ini bisa saja terjadi kepada siapapun, maka tak ada salahnya kita bahas sekaligus.
Yang perlu diingat dan dipertimbangkan dalam melaksanakan ibdah aqiqah ini adalah kemampuan kedua orangtua itu sendiri. Apabila orang tua belum mampu melaksanakan aqiqah 7 hari setelah kelahiran anak laki-lakinya, maka bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika masih belum sanggup, bisa melakukan aqiqah di hari ke-21.
Dan apabila berdasarkan pertimbangan tertentu yang mana ibdah tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara berhutang, maka masih ada pertimbangan lain. Bisa saja opsi berhutang diambil dengan syarat orang tua tersebut memang sudah memiliki sumber penghasilan yang sifatnya tetap. Selain itu, mereka juga yakin sanggup membayar hutang tersebut di kemudian hari.
Demikianlah cara yang yang mungkin bisa dipertimbangkan apabi;a kedua orang tua memiliki keterbatasan tertentu untuk mengaqiqahkan putra laki-lakinya. Pada intinya, aqiqah merupakan ibadah yang tidak memberatkan.