Hubungan DPR dan Presiden

Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki 3 fungsi utama bagi negara, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi legislatif, DPR berwewenang untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU). Di ranah anggaran, DPR ditugaskan memberi persetujuan RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, fungsi pengawasan, DPR diperkenankan membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Dari tugas-tugas DPR yang telah dijelaskan, dalam hubungan kerja, DPR memiliki hubungan yang cukup penting dengan presiden. Bagaimana hubungan antara DPR dan presiden?

Proses pembuatan undang-undang

Hubungan DPR dan presiden mengenai proses pembuatan undang-undang tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 20 :

Ayat 2: Setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama.

Ayat 3: Jika rancangan undang-undang tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu

Ayat 4 : Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama

Ayat 5 : Apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan

 

Untuk terbentuknya undang-undang, maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan.

 

Fungsi Pengawasan DPR

Seperti dalam pembuatan undang-undang, fungsi pengawasan DPR telah tercantum dalam UUD 1945:

Pasal 7A: DPR bertugas mengawasi presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden sebagai tindak lanjut pengawasan

 

Pasal 23 ayat 3: Dalam bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Pasal 23 ayat 3: Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu

 

Pelantikan presiden

Pasal 9 : DPR dapat melantik presiden dan atau wakil presiden apabila MPR tidak dapat melaksanakan sidang itu

Pasal 13  :  Memberikan pertimbangan atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain

Pasal 14 ayat 2 : Memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi Pasal 11 : Memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

Pasal 24B ayat 3 : Memberikan persetujuan atas pengangkatan komisi yudisial

Pasal 24A ayat 3 : Memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim agung