Pemilu atau pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan untuk melakukan pemilihan terhadap angota perwakilan DPR, DPRD kabupaten dan DPRD provinsi. Dengan perubahan UUD 1945 tahun 2002, pemilu dapat diselenggarakan ketika akan melakukan pemilihan Presiden dengan wakilnya. Pemilihan wakil Presiden dan Presiden awalnya dilakukan oleh MPR. Rakyat Indonesia diberikan kesempatan yang sangat besar untuk memilih Presiden dan wakilnya melalui rangkaian pemilu. Pemilihan Presiden di Indonesia pertama kalinya dilakukan pada tahun 2004. Berdasarkan UU No.22 tahun 2007, pilkada masuk ke dalam serangkaian pemilu negara.
Pemilu yang terjadi di Indonesia dilaksanakan secara berkala. Setiap lima tahun sekali, Indonesia akan melakukan pemilihan umum sebagai sarana bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada para wakilnya yang telah ia pilih sebelumnya. Dari tahun 1955 hingga tahun 2019, pemilu Indonesia telah dilakukan sebanyak 12 kali. Kedua belas pemilu tersebut dilakukan secara tertutup dan terbuka. Pemilu yang terjadi di tahun 1955 hingga tahun 1999, pemilu dilakukan secara tertutup. Pemilu yang terjadi di tahun 2004 hingga tahun 2014 dilakukan secara terbuka.
Tahun 1955, jumlah partai yang bergabung dengan pemilu Indonesia memiliki jumlah yang tidak terbatas. Tahun 1877 hingga tahun 1997, partai yang mengikuti pemilu hanya berjumlah tiga saja. Tahun 1999 menjadi tahun dimana ada 48 partai politik yang mengikui pemilu di Indonesia.